*🌺 KERABAT YANG BERHAK MENDAPATKAN HARTA WARISAN 🌺*
Oleh Akhuukum Fillaah :
*Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi*
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
••• ════ ༻🍃༺ ════ •••
*》KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA WARISAN ADA 15 ORANG*
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Selain yang disebut di atas termasuk *“DZAWIL ARHAM”,* seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. *(Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776)*
*》ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG*
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan *“DZAWIL ARHAM”,* tidak mendapat harta waris. *(Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776)*
*》CATATAN:*
_1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini._
_2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung_
_3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu._
_Wallaahu A'lam Bish-Showwaab...
Wallaahu Waliyyut Taufiq_
_Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita diatas sunnah Nabi Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallaam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dg Dalil Yang Shohih._
*سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك*
•┈┈┈◎🌻🌻🌺🌺🌻🌻◎┈┈┈•
Yayasan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an dan Bahasa Arab
AL-WAFA' AL-ISLAMY BIMA
Desa Godo - Dadi Bou Jln. Lintas Sumbawa Kec. Woha Kab. Bima, Pulau Sumbawa NTB
*Kamis, 05 Sya'ban 1440 H / 11 April 2019 M*
Contak Person :
HP/WA : 085253777143
FB : @ad_diinu_an_nashiihah
TELEGRAM : @abuhashifwahyudinalbimawi
IG : @Ad_diinu_An_nashiihah
_*Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala*_
•┈┈┈◎🌻🌻🌺🌺🌻🌻◎┈┈┈•